Penting, Ini Yang Harus Pengemudi Ketahui Saat Mengalami Kejadian Di Jalan Raya
Penting, Ini Yang Harus Pengemudi Ketahui
Saat Mengalami Kejadian Di Jalan Raya
[ HT# 132 ]
Sikap kehati-hatian dan kosentrasi kita disaat berada di jalan terutama jalan raya menjadi salah satu prioritas yang wajib kita patuhi, terutama bagi mereka yang memegang kemudi, otomatis sang pengemudi truk, bus, mobil, motor, memegang kendali utama dan bertanggung jawab penuh saat berada di jalan raya.
Tapi terkadang namanya manusia tidak selalu sama, kita nya sudah hati-hati tapi pengendara lain seperti acuh dan tak peduli dengan pengendara lain atau sebaliknya yang pada akhirnya menimbulkan kejadian yang tak diinginkan. Keselamatan dan kenyamanan berkendara selama di jalan menjadi di korbankan. Belum lagi kondisi jalan yang tak rata, gelap, blind spot, dan faktor 'x' menambah point agar pengemudi dituntut untuk tetap berkosentrasi dan waspada selalu.
Jalan raya kini menjadi ajang adu balap dan sirkus, ente kudu sabar,fokus,sabar.
Di situasi yang kadang tidak terduga dan diluar kendali kita sepertinya 'menjadi hal yang lumrah di jalan raya', pengendara lain memotong jalur kita secara mendadak, berebut jalur, senggolan hingga kejadian yang lebih mengerikan hilangnya nyawa seseorang akibat kecelakaan yang parah membuat kita menyesal belakangan dan baru menyadari betapa pentingnya faktor keselamatan dan kehati-hatian selama berkendara dijalan raya.
Melarikan diri, menambah hukuman menjadi berat.
Dari kejadian yang pernah ada, jika ente mengalami maka langkah pertama kali yang harus ente lakukan terlepas siapa yang salah adalah jangan melarikan diri, meski nanti terbukti bukan ente yang salah kalau ente melarikn diri, kalau ente lakukan lingkungan sekitar kejadian akan menilai ente lah yang salah dan ujung-ujungnya ente merugi kena ganti rugi ini itu, dan menurut pakar hukum dengan ente melarikan diri akan mengaburkan kejadian atau tkp, mana salah mana benar dan jika ente terbukti yang bersalah saat dikejadian dan ente melarikan diri bisa menambah hukuman ente jadi lebih berat lagi.
Tolong korban terlebih dahulu, jangan mencari pembenaran.
Dan bila ada korban dikejadian jangan fikir mana salah-mana benar, segeralah menolong si korban terlebih dahulu, sebisa ente menolong bagaimanapun caranya, seperti menepikan kepinggir jalan ke tempat yang lebih aman, meminta tolong bantuan orang lain, membantu dengan bantuan pernafasan mungkin bisa ente lakukan terlebih dahulu dan usaha lain dalam pertolongan pertama pada kecelakaan..
Kata 'Maaf' mengakui ente 'Salah' secara hukum.
Hal lain yang perlu ente ketahui disaat kejadian berlangsung jangan dulu saling menyalahkan, dan kunci utama adalah jangan sampai ente mengucapkan kata 'maaf' meskipun mungkin ente berada di posisi yang benar. Dan satu hal lagi kalau nanti dipersidangan ternyata ente yang bersalah maka jangan pernah ente mulai memukul atau memulai lebih dahulu adu fisik di tempat kejadian, ini justeru akan memberatkan hukuman.
Diatur dalam Undang-Undang.
Menurut pakar hukum kata 'maaf' mengartikan kalau ente mengakui kesalahan yang belum tentu ente yang melakukan. Disituasi seperti ini biasanya kita semua mudah terprovokasi atau di intimidasi. Dan sekali lagi kita harus bersikap tenang sambil menunggu pihak kepolisian datang.
Akibat tak tertib berujung pada masalah..
Lalu, apakah dalam kasus hingga menimbulkan korban jiwa perdamaian bisa diwujudkan?. UU lalu lintas no. 22 tahun 2009 sudah mendifinisikan sebuah kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Lebih jelasnya baca berikut ini:
Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban. Namun UU LLAJ juga membuat pengecualian atau bebas dari tanggung jawab sesuai pasal 234 ayat 3 apabila :
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Dalam prakteknya terkadang antara pelaku dan korban terjadi perdamaian diantara keduanya yang bahkan disertai penyataan tidak ada tuntutan. Apakah Polisi berhak melanjutkan penyidikan?
Coba kita liat ketentuan Pasal 235 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi:
“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korbanberupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Sangat jelas dan gamblang bahwa walaupun pelaku bertanggung jawab tuntutan pidana tidak menjadi hilang dan karenanya kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Tatapi jangan kuatir karena dengan bertanggung jawab terhadap korban dan melakukan langkah-langkah diatas akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya. Sebaliknya, kalau tidak ada perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku karena dianggap tidak memiliki itikad baik.
guk
sumur: ref1 , ref2 | sotosop: iskrim | sumur gambar: oom gugel
>> Rekomendasiin HT, gan <<
Main ke koleksi HT iskrim dan thread lainnya
>> klik disini gan <<
Saat Mengalami Kejadian Di Jalan Raya
[ HT# 132 ]
Sikap kehati-hatian dan kosentrasi kita disaat berada di jalan terutama jalan raya menjadi salah satu prioritas yang wajib kita patuhi, terutama bagi mereka yang memegang kemudi, otomatis sang pengemudi truk, bus, mobil, motor, memegang kendali utama dan bertanggung jawab penuh saat berada di jalan raya.
Tapi terkadang namanya manusia tidak selalu sama, kita nya sudah hati-hati tapi pengendara lain seperti acuh dan tak peduli dengan pengendara lain atau sebaliknya yang pada akhirnya menimbulkan kejadian yang tak diinginkan. Keselamatan dan kenyamanan berkendara selama di jalan menjadi di korbankan. Belum lagi kondisi jalan yang tak rata, gelap, blind spot, dan faktor 'x' menambah point agar pengemudi dituntut untuk tetap berkosentrasi dan waspada selalu.
Jalan raya kini menjadi ajang adu balap dan sirkus, ente kudu sabar,fokus,sabar.
Di situasi yang kadang tidak terduga dan diluar kendali kita sepertinya 'menjadi hal yang lumrah di jalan raya', pengendara lain memotong jalur kita secara mendadak, berebut jalur, senggolan hingga kejadian yang lebih mengerikan hilangnya nyawa seseorang akibat kecelakaan yang parah membuat kita menyesal belakangan dan baru menyadari betapa pentingnya faktor keselamatan dan kehati-hatian selama berkendara dijalan raya.
Melarikan diri, menambah hukuman menjadi berat.
Dari kejadian yang pernah ada, jika ente mengalami maka langkah pertama kali yang harus ente lakukan terlepas siapa yang salah adalah jangan melarikan diri, meski nanti terbukti bukan ente yang salah kalau ente melarikn diri, kalau ente lakukan lingkungan sekitar kejadian akan menilai ente lah yang salah dan ujung-ujungnya ente merugi kena ganti rugi ini itu, dan menurut pakar hukum dengan ente melarikan diri akan mengaburkan kejadian atau tkp, mana salah mana benar dan jika ente terbukti yang bersalah saat dikejadian dan ente melarikan diri bisa menambah hukuman ente jadi lebih berat lagi.
Tolong korban terlebih dahulu, jangan mencari pembenaran.
Dan bila ada korban dikejadian jangan fikir mana salah-mana benar, segeralah menolong si korban terlebih dahulu, sebisa ente menolong bagaimanapun caranya, seperti menepikan kepinggir jalan ke tempat yang lebih aman, meminta tolong bantuan orang lain, membantu dengan bantuan pernafasan mungkin bisa ente lakukan terlebih dahulu dan usaha lain dalam pertolongan pertama pada kecelakaan..
Kata 'Maaf' mengakui ente 'Salah' secara hukum.
Hal lain yang perlu ente ketahui disaat kejadian berlangsung jangan dulu saling menyalahkan, dan kunci utama adalah jangan sampai ente mengucapkan kata 'maaf' meskipun mungkin ente berada di posisi yang benar. Dan satu hal lagi kalau nanti dipersidangan ternyata ente yang bersalah maka jangan pernah ente mulai memukul atau memulai lebih dahulu adu fisik di tempat kejadian, ini justeru akan memberatkan hukuman.
Diatur dalam Undang-Undang.
Menurut pakar hukum kata 'maaf' mengartikan kalau ente mengakui kesalahan yang belum tentu ente yang melakukan. Disituasi seperti ini biasanya kita semua mudah terprovokasi atau di intimidasi. Dan sekali lagi kita harus bersikap tenang sambil menunggu pihak kepolisian datang.
Akibat tak tertib berujung pada masalah..
Lalu, apakah dalam kasus hingga menimbulkan korban jiwa perdamaian bisa diwujudkan?. UU lalu lintas no. 22 tahun 2009 sudah mendifinisikan sebuah kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Lebih jelasnya baca berikut ini:
Spoiler for
Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban. Namun UU LLAJ juga membuat pengecualian atau bebas dari tanggung jawab sesuai pasal 234 ayat 3 apabila :
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Dalam prakteknya terkadang antara pelaku dan korban terjadi perdamaian diantara keduanya yang bahkan disertai penyataan tidak ada tuntutan. Apakah Polisi berhak melanjutkan penyidikan?
Coba kita liat ketentuan Pasal 235 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi:
“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korbanberupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Sangat jelas dan gamblang bahwa walaupun pelaku bertanggung jawab tuntutan pidana tidak menjadi hilang dan karenanya kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Tatapi jangan kuatir karena dengan bertanggung jawab terhadap korban dan melakukan langkah-langkah diatas akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya. Sebaliknya, kalau tidak ada perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban bisa menjadi hal yang memberatkan pelaku karena dianggap tidak memiliki itikad baik.
guk
sumur: ref1 , ref2 | sotosop: iskrim | sumur gambar: oom gugel
>> Rekomendasiin HT, gan <<
Main ke koleksi HT iskrim dan thread lainnya
>> klik disini gan <<
Komentar
Posting Komentar